Menu Close

Pengertian kredit multiguna

Kredit Multiguna merupakan sebuah produk perbankan atau lembaga keuangan dimana calon peminjam dalam mengajukan pinjaman dana diharuskan untuk memberikan sebuah jaminan, baik itu berupa surat-surat berharga atau aset lainnya, yang mempunyai nilai kurang lebih sama dengan nominal pinjaman yang diajukan.

Top Pinjaman Online

Pilih yang tepat untukmu

Masyarakat lebih sering menyebut Kredit Multiguna ini dengan sebutan Kredit Dengan Agunan. Agunan yang dimaksud adalah aset-aset berharga seperti rumah, perhiasan, emas, surat-surat berharga atau aset lainnya yang berharga. Oleh karena itu, Kredit Multiguna sangat tidak pas bagi calon peminjam yang tidak memiliki jaminan berupa aset-aset berharga seperti yang disebutkan diatas dan lebih diarahkan untuk merujuk ke Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Cara Kerja Kredit Multiguna

Cara Kerja Kredit Multiguna pada dasarnya hampir sama dengan jenis kredit lainnya. Dimana si peminjam dana akan diberikan pinjaman senilai yang diajukan selama dapat memenuhi persyaratan dan peninjauan dari pihak bank atau lembaga keuangan.

Tentu saja dalam persyaratan tersebut, si peminjam juga menyertakan sebuah jaminan berupa aset berharga yang dimiliki oleh si peminjam. Dengan modal jaminan inilah pihak bank atau lembaga keuangan berani mencairkan dana pinjaman yang diajukan oleh si peminjam. Besaran pinjaman pastinya disesuaikan dengan nilai aset yang dijaminkan tersebut.
Kegunaan jaminan bagi pihak bank adalah jika suatu saat si peminjam tidak dapat melunasi atau membayar cicilan bulanan yang telah disepakati, maka jaminan berupa aset berharga milik si peminjam akan disita oleh pihak bank. Jaminan tersebut digunakan sebagai alat pemenuhan kewajiban pelunasan atau pembayaran cicilan yang telah disepakati.

Namun, jika si peminjam dapat mengatasi kredit macet tersebut, maka pihak bank akan mengembalikan status aset berharga tadi sebagai sebuah jaminan, bukan sebagai sitaan.

Persyaratan Kredit Multiguna

Untuk mengajukan Kredit Multiguna, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini sangat mengikat dan harus dilengkapi supaya pengajuan dana kita disetujui.

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan menyertakan Kartu Identitas (KTP).
  • Memiliki jaminan berupa aset berharga yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen aslinya.
  • Berusia minimal 21 tahun.
  • Pemohon pinjaman berusia 55 – 60 tahun pada saat masa pelunasan.
  • Memiliki penghasilan yang tetap.

Ada dua periode suku bunga pada kredit multiguna, antara lain:

  1. Periode Bunga Tetap (Fixed Rate)
    Periode bunga fixed adalah periode bunga yang bersifat tetap dan sama dalam jangka waktu tertentu.
  2. Periode Bunga Mengambang (Floating Rate)

Periode bunga mengambang adalah periode bunga yang tidak tetap dan dimodifikasi dari perhitungan anuitas. Modifikasi ini merujuk pada ketentuan Bank Indonesia terhadap kondisi pasar yang dinamis dan membuat bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-waktu tiap tahunnya.

Oleh karena itu, naik turunnya bunga pinjaman setiap tahunnya, sangat tergantung kepada keputusan Bank Indonesia dalam menilai suku bunga pasar yang berlaku setiap tahunnya. Bahkan, perubahan suku bunga ini dapat terjadi dalam waktu yang lebih singkat yaitu 3 atau 6 bulan sekali.

Butuh dana cepat?

Pinjaman tunai untuk apa saja